Dalam rangka menjamin mutu pelaksanaan dan pemantauan proses pembelajaran, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) secara konsisten menerapkan berbagai kebijakan tertulis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional dan pedoman internal universitas. Kebijakan ini menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan pembelajaran, baik di dalam maupun di luar program studi.
Landasan hukum pelaksanaan pembelajaran mencakup beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Selain itu, UMSU juga memiliki kebijakan internal yang menguatkan pelaksanaan pembelajaran, seperti:
- Pedoman Pengembangan Kurikulum UMSU,
- SK Rektor No. 10/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2008 tentang Peraturan Akademik UMSU,
- SK Rektor No. 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018 tentang Statuta UMSU,
- Keputusan Rektor No. 792/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2020 tentang Buku Standar Mutu, yang mengatur delapan standar pembelajaran: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Dosen dan Tendik, Standar Sarana-Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
- SOP Pembelajaran, sebagai panduan operasional bagi dosen dalam menjalankan proses pembelajaran secara sistematis.
Kebijakan-kebijakan ini secara rutin disosialisasikan melalui berbagai saluran, termasuk rapat pimpinan fakultas dengan dosen di awal semester, unggahan di website resmi fakultas/program studi, dan pembagian langsung dokumen SOP Pembelajaran kepada setiap dosen. Sosialisasi ini bertujuan agar dosen, pimpinan, mahasiswa, serta seluruh sivitas akademika memahami dan melaksanakan kebijakan yang berlaku secara optimal.
Dengan adanya kebijakan tertulis yang jelas dan sistematis ini, diharapkan seluruh proses pembelajaran di lingkungan UMSU berjalan sesuai dengan standar mutu pendidikan nasional dan mampu mencetak lulusan yang unggul, profesional, serta berkarakter Islami.
