Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin mutu pendidikan tinggi melalui kebijakan tertulis yang dituangkan dalam bentuk peraturan rektor serta pembentukan unit-unit penjaminan mutu di seluruh level universitas dan program studi. Penjaminan mutu menjadi bagian integral dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang unggul, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai Islami.
Landasan utama pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UMSU dimulai sejak diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 305/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2008 pada tanggal 17 Maret 2008 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu UMSU. Kebijakan ini diperkuat dengan sejumlah regulasi lainnya, di antaranya:
- SK Rektor No. 792/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2020 tentang Standar Mutu dan Kebijakan Mutu UMSU, yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non-akademik.
- SK Rektor No. 1244/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2011, yang mengatur tentang Pengurus Pusat Penjaminan Mutu UMSU, sebagai penguat struktur organisasi mutu di tingkat universitas.
- SK Rektor No. 1574/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2014 tentang Pengurus Badan Penjaminan Mutu (BPM) UMSU, sebagai lembaga sentral dalam mengoordinasikan upaya penjaminan mutu lintas fakultas dan program studi.
- SK Rektor No. 4063/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2019, yang menegaskan pembentukan Gugus Penjamin Mutu (GPM) di tingkat fakultas dan Unit Penjamin Mutu (UPM) di tingkat program studi sebagai pelaksana teknis sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
Secara khusus, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah Fakultas Agama Islam (FAI) UMSU aktif menjalankan sistem penjaminan mutu dengan berkolaborasi erat bersama Badan Penjaminan Mutu (BPM) UMSU, GPM FAI, serta UPM Program Studi PAI. Pembentukan GPM FAI sendiri dikukuhkan melalui SK Rektor Nomor: 418/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022.
Implementasi kebijakan ini bertujuan agar seluruh sivitas akademika, termasuk dosen, pimpinan, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, memahami dan menjalankan standar mutu yang telah ditetapkan secara konsisten. Dengan demikian, budaya mutu dapat tumbuh secara berkelanjutan dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan.
UMSU terus mendorong peningkatan mutu melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala sebagai bagian dari siklus penjaminan mutu berbasis SPMI. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi UMSU dalam meraih akreditasi unggul, baik secara institusi maupun program studi.
“Kebijakan penjaminan mutu ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional seluruh komponen universitas untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi institusi pendidikan tinggi yang bermutu tinggi,” ujar salah satu pejabat BPM UMSU.
Dengan sistem yang terstruktur, regulasi yang jelas, serta peran aktif seluruh pihak, UMSU optimis menjadi kampus yang unggul dalam mutu, bermartabat, dan Islami.
