UMSU Tegaskan Pemahaman Kebijakan Penelitian kepada seluruh dosen dan mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi berbagai kebijakan yang mengatur kegiatan penelitian di Program Studi (PS) dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat budaya riset yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing nasional hingga global.

Sejumlah kebijakan, baik tingkat nasional maupun institusional, menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penelitian di lingkungan UMSU. Kebijakan tersebut antara lain:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045, yang menetapkan arah dan prioritas penelitian nasional.
  2. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Statuta UMSU berdasarkan SK Rektor No. 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018 sebagai landasan hukum pengelolaan institusi termasuk riset dan pengabdian.
  4. Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMSU yang diatur dalam SK Rektor No. 1875/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2016.
  5. Kebijakan Mutu UMSU (SK Rektor No. 3867/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2022) dan Standar Mutu UMSU (SK Rektor No. 3866/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2022) sebagai rujukan dalam menjaga kualitas hasil penelitian.
  6. Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMSU 2023–2028, yang menjadi peta jalan kegiatan riset untuk lima tahun ke depan.
  7. Roadmap Penelitian UMSU yang diatur dalam SK Rektor No. 1163/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018, sebagai panduan tematik penelitian jangka panjang.
  8. Panduan Penelitian dan Pengabdian Dana Internal UMSU 2024 (SK Rektor No. 656/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2024) untuk memperkuat program riset berbasis sumber dana internal.
  9. Grup Riset UMSU (SK Rektor No. 315/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022) dan Grup Riset Fakultas Agama Islam (SK Dekan No. 618/KEP/II.3/UMSU-01/F/2022) sebagai wadah kolaboratif antar peneliti.
  10. Penetapan Pendanaan Penelitian dan Pengabdian (SK Rektor No. 1436/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022) sebagai bentuk dukungan finansial yang transparan dan berkelanjutan.

Wakil Rektor I UMSU, Dr. Agussani, MAP, menekankan bahwa semua pihak – mulai dari dosen, pimpinan program studi, mahasiswa, hingga pengelola unit penelitian – wajib memahami dan menerapkan kebijakan tersebut. “Penelitian bukan hanya tugas dosen, tetapi bagian dari budaya akademik kita semua. Pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membawa riset kita semakin produktif dan berkualitas,” ujarnya dalam pertemuan akademik baru-baru ini.

Selain itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan penyusunan proposal, pendampingan riset, dan pembentukan komunitas riset terus dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penelitian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

UMSU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya atmosfer akademik yang inovatif dan berbasis pada nilai-nilai keislaman, dengan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Setiap civitas akademika diharapkan menjadikan kebijakan ini sebagai pedoman dalam berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan masyarakat.