Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan institusi pendidikan tinggi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus menguatkan sistem tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan melalui serangkaian kebijakan tertulis yang telah ditetapkan secara resmi oleh Rektor. Kebijakan-kebijakan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh unsur sivitas akademika, termasuk dosen, pimpinan, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Adapun kebijakan tertulis yang dimaksud meliputi:
- SK Rektor Nomor 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- SK Rektor Nomor 755/KEP/ KEP/II.3-AU/UMSU/F/2013 tentang Organisasi dan Tata Laksana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- Ortala UMSU
- SK Rektor Nomor 817/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2018 tentang Sistem Administrasi dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- SK Rektor Nomor 526/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- SK Rektor Nomor 829/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tentang Prosedur Pengusulan Ketua dan Sekretaris Program Studi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- SK Rektor No. 794/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2019 Tentang Pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- SK Rektor Nomor: 604/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2016 Tentang pedoman Kerjasama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Wakil Rektor I UMSU, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh kebijakan tersebut wajib dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh elemen kampus, termasuk dosen, pimpinan fakultas dan program studi, mahasiswa, serta tenaga kependidikan. Hal ini penting guna menciptakan tata kelola yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
“Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan kompas yang menuntun setiap langkah pengelolaan di UMSU agar sesuai dengan prinsip good governance dalam pendidikan tinggi,” ujar beliau.
Dengan sistem tata pamong dan tata kelola yang kuat, UMSU berkomitmen untuk menjadi institusi pendidikan Islam yang unggul, berdaya saing global, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman serta keilmuan.
