Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas dan daya guna hasil penelitian serta pengabdian kepada masyarakat (PkM) dosen dan mahasiswa. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan berbagai kebijakan strategis yang mengatur capaian tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bentuk publikasi ilmiah, karya yang disitasi, produk atau jasa yang memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau paten, serta adopsi hasil oleh masyarakat luas.
Kebijakan tersebut bersandar pada berbagai regulasi nasional dan internal universitas, termasuk:
- Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045, yang menjadi landasan arah riset nasional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
- Buku Panduan Penelitian dan PkM Tahun 2024 terbitan Direktorat Riset, Teknologi, dan PkM, yang mengatur tata kelola penelitian dan pengabdian secara nasional.
- Statuta, Renstra, dan RIP UMSU, sebagaimana tertuang dalam SK Rektor UMSU No. 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018, SK No. 2102/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018, dan SK No. 1875/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2016, menjadi pedoman utama pengembangan kebijakan riset universitas.
- Kebijakan Mutu dan Standar Mutu UMSU (SK Rektor No. 3867 dan 3866 Tahun 2022) yang mengintegrasikan capaian tridharma ke dalam sistem penjaminan mutu.
- Renstra Penelitian dan Renstra PkM UMSU (SK Rektor No. 1649/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018), yang memuat target capaian dalam bentuk publikasi bereputasi, karya sitasi tinggi, produk/jasa berbasis hasil riset, serta HKI.
- Roadmap Penelitian dan PkM (SK Rektor No. 1163/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018), yang memandu arah riset lintas program studi dan kelompok dosen.
- Panduan Penelitian dan PkM Dana Internal UMSU Tahun 2024 (SK Rektor No. 656/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2024), yang menjadi acuan pelaksanaan riset dan PkM dengan pembiayaan mandiri dari universitas.
- Penetapan Grup Riset dan Grup PkM (SK Rektor No. 315 dan SK Dekan No. 618–619 Tahun 2022) yang memperkuat kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian berbasis tim.
- SK Rektor Nomor 1436/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022 tentang Pendanaan Penelitian dan PkM, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan tridharma secara berkelanjutan.
Melalui kebijakan tersebut, setiap kegiatan penelitian dan PkM diharapkan menghasilkan luaran wajib berupa:
- Publikasi ilmiah terakreditasi atau bereputasi (SINTA, Scopus, WoS);
- Sitasi ilmiah, sebagai indikator kontribusi pengetahuan;
- Produk atau jasa yang bermanfaat dan diadopsi oleh masyarakat;
- Produk yang memperoleh HKI atau paten, sebagai pengakuan atas inovasi dan orisinalitas.
Wakil Rektor I UMSU, menyatakan, “Kebijakan ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas akademika—baik dosen, mahasiswa, maupun pimpinan unit kerja—agar setiap kegiatan tridharma memiliki dampak nyata secara akademik, sosial, dan ekonomi.”
Dosen diharapkan tidak hanya aktif melakukan riset, tetapi juga mengelola hasilnya agar terpublikasi dan disebarluaskan, sedangkan mahasiswa didorong untuk terlibat aktif dalam grup riset dan program pengabdian masyarakat yang relevan dengan bidang keilmuan dan kebutuhan lokal.
Dengan implementasi kebijakan ini, UMSU optimis mampu menjadi salah satu universitas Islam terbaik yang menghasilkan inovasi ilmiah yang berdaya saing dan berkemanfaatan luas.
