Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus memperkuat peran tridharma perguruan tinggi melalui penguatan tata kelola dan kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Sejumlah regulasi dan pedoman telah ditetapkan sebagai acuan bagi dosen, mahasiswa, serta seluruh sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan PkM yang berkualitas, relevan, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional yang mendorong integrasi riset dan pengabdian kepada masyarakat dalam pembangunan nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, UMSU juga mengacu pada Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek.
Di tingkat universitas, berbagai regulasi telah ditetapkan untuk memperjelas arah dan strategi PkM, antara lain:
- Statuta UMSU melalui SK Rektor No. 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018 yang menjadi dasar hukum eksistensi dan fungsi PkM di UMSU.
- Rencana Induk Pengembangan UMSU (RIP UMSU) dalam SK Rektor No. 1875/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2016, yang menetapkan PkM sebagai bagian penting dari pembangunan universitas jangka panjang.
- Kebijakan Mutu (SK Rektor No. 3867/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2022) dan Standar Mutu (SK Rektor No. 3866/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2022) UMSU, menekankan pentingnya kualitas dalam pelaksanaan kegiatan PkM.
- Renstra Penelitian dan PkM UMSU 2023–2028 yang menjadi panduan strategis dalam penyusunan tema, roadmap, dan pelaksanaan PkM berbasis kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal.
- Roadmap PkM UMSU, ditetapkan melalui SK Rektor No. 1163/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018, menjadi pedoman arah dan fokus utama kegiatan PkM di berbagai bidang.
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Internal Tahun 2024 (SK Rektor No. 656/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2024) memberikan panduan teknis dan administratif pelaksanaan PkM dengan dukungan dana dari UMSU.
- Penetapan Pendanaan PkM oleh universitas melalui SK Rektor No. 1436/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2022 menjadi bentuk komitmen pendanaan dan transparansi dalam mendukung pengabdian.
- Di tingkat fakultas, FAI UMSU menetapkan pembentukan Grup PkM melalui SK Dekan No. 619/KEP/II.3/UMSU-01/F/2022, sebagai wadah kolaboratif antar dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian.
Melalui kebijakan-kebijakan ini, UMSU menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat bukan hanya kewajiban formal akademik, melainkan bentuk nyata kontribusi universitas terhadap pembangunan umat, bangsa, dan negara.
Oleh karena itu, penting bagi dosen, mahasiswa, pimpinan fakultas, dan seluruh sivitas akademika untuk memahami dan menjalankan kebijakan ini secara optimal. Pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan PkM akan mendorong pelaksanaan program-program pengabdian yang lebih terarah, profesional, dan bermanfaat luas.
Dengan demikian, UMSU berharap ke depan seluruh kegiatan PkM dapat berjalan lebih sistematis, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan kontribusi nyata yang selaras dengan visi misi universitas dan kebutuhan masyarakat.
