UMSU Terapkan Kebijakan Pembelajaran Mikro Berbasis Regulasi Nasional dan Pedoman Persyarikatan Muhammadiyah

Program Studi Pendidikan Agama Islam (PS PAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penerapan kebijakan tertulis yang mengatur pelaksanaan pembelajaran mikro. Kebijakan ini tidak hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional, tetapi juga pada pedoman internal Universitas dan Persyarikatan Muhammadiyah.

Pembelajaran mikro (microteaching) merupakan bagian penting dari proses pendidikan calon guru, khususnya dalam membentuk keterampilan pedagogik mahasiswa secara aplikatif sebelum mereka terjun langsung ke lapangan pendidikan. Untuk itu, PS PAI UMSU menyusun kebijakan yang menyelaraskan antara standar nasional dan nilai-nilai Islam berkemajuan.

Kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional seperti:

  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
  2. Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  4. PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  5. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI),
  6. Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (SPG),
  7. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
  8. Hingga Kepmendikbud No. 754 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi.

Tak hanya itu, PS PAI UMSU juga menjadikan pedoman dan standar internal Muhammadiyah sebagai dasar penting dalam merumuskan arah kebijakan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah,
  • Ketentuan Majelis Dikti PPM No. 178/KET/I.3/D/2012,
  • Buku Panduan AIK dan Standar Mutu AIK Majelis Diktilitbang PPM,
  • Serta SK Rektor UMSU Nomor 2625/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2018 tentang Statuta UMSU dan SK-SK lainnya yang mengatur kurikulum dan prosedur akademik.

Pembelajaran mikro dirancang agar mahasiswa mampu menunjukkan kompetensi dasar sebagai pendidik, termasuk kemampuan menyusun RPP, mengelola kelas, menyampaikan materi, dan melakukan evaluasi pembelajaran. Kegiatan ini wajib ditempuh sebelum mahasiswa menjalankan Praktik Lapangan Pendidikan (PLP).

Ketua Program Studi PAI, dalam keterangannya menyampaikan, “Kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara tuntutan regulasi dan nilai-nilai keislaman. Kami berharap seluruh dosen, pimpinan, mahasiswa, serta tenaga kependidikan dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.”

Penerapan kebijakan ini dikuatkan melalui sosialisasi rutin, pelatihan dosen pembimbing, pembekalan mahasiswa, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.

Dengan kebijakan yang kokoh dan berlandaskan hukum serta nilai-nilai keislaman, PS PAI UMSU berharap mampu mencetak guru-guru profesional yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi di tengah masyarakat global.