Jumat, 06 September 2019 Prodi Pendidikan Agama Islam Mengikuti kegiatan temu ilmiah mengenai peran perguruan tinggi muhammadiyah dalam melindungi kekayaan intelektual dosen dan mahasiswa universitas muhammadiyah sumatera utara oleh Sentra HAKI UMSU di aula FKIP. Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UMSU yang diwakilkan Wakil Rektor 1 Dr. Muhammad Arifin, M.Hum.
Hadir Dr. ERNI WIDHYASTARI, Apt., M.Si. (Direktur Kerjasama Dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual) dari Kementrian Hukum Dan HAM sebagai pembicara, beliau menjelaskan bahwa Hak yang timbul hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri.
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Hak eksklusif bagi pemegang hak untuk mengizinkan atau melarang pihak lain menggunakan hak mereka untuk tujuan komersial yang diatur berdasarkan undang-undang.